Sunguh miris sekali dunia pendidikan kita pada saat ini, sex bebas ternyata sudah meraja lela yang tidak berlaku untuk kaula dewasa saja, kini sudah merambah ke palajar dan mahasiswa, yang seharusnya bertolak belakang dengan sex, tapi entah kenapa ini semua terjadi inilah sebuah contoh kasus di dunia pendidika kita saat ini.
AS ditahan polisi karena sering kali melakukan hubungan seks dengan pacarnya YC. AS dan YC masih sama-sama bersekolah di kelas dua sekolah menengah pertama.
Kedua pelajar ini mengaku telah melakukan hubungan intim hingga belasan kali dengan lokasi favorit sebuah bilik warung Internet (warnet).
Usia keduanya saat ini masih 14 tahun, keduanya telah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Pengakuan itu mereka sampaikan di depan polisi setelah keduanya ditangkap warga saat hendak bersetubuh untuk kesekian kalinya.
"Kami sudah melakukan seks sejak awal naik kelas dua," kata AS di markas Kepolisian Sektor Ngancar, Kabupaten Kediri, Sabtu (29/10).
Orang tua YC memisahkan YC dengan AS dengan jalan memindahkan YC ke rumah pamannya.
Saat ini, polisi telah menahan AS dengan dakwaan melakukan persetubuhan di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan YC yang dianggap sebagai korban diserahkan kepada keluarganya.